Friday, March 11, 2016

PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN MELALUI PERUNDINGAN



 

PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN MELALUI PERUNDINGAN


    Indonesia adalah negara yang cinta damai, tatepi kita lebih mencintai kemerdekaan. Kemerdekaan wajib dipertahankan walaupun nyawa sebagai taruhannya. Setelah para pemimpin bangsa berjuang mempertahankan kemerdekaan secara fisik tak juga berhasil maka para pemimpin kita melakukan perjuangan melalui meja perundingan.
Berikut adalah beberapa usaha mempertahankan kemerdekaan melalui jalan damai atau melalui meja perundingan.

1.    Perjanjian Linggajati
    Pada tanggal 10 November 1946 diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini dilaksanakan di Linggajati. Linggajati terletak di sebelah selatan Cirebon. Dalam perundingan itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir. Sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Van Mook.
   Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil perundingan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947. Hasil Perjanjan Linggajati sangat merugikan Indonesia karena wilayah Indonesia menjadi sempit.

Berikut ini isi perjanjian Linggajati.
1. Belanda hanya mengakui kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bersama-sama membentuk Negara Indonesia Serikat
     yang terdiri atas:  
    a. Negara Republik Indonesia, 
    b. Negara Indonesia Timur, dan
    c. Negara Kalimantan.
3. Negara Indonesia Serikat dan Belanda akan merupakan suatu uni (kesatuan) yang
   dinamakan Uni Indonesia-Belanda dan diketuai oleh Ratu Belanda.

Agresi Militer Belanda I
      Meskipun sudah ada Perjanjian Linggajati, Belanda tetap berusaha untuk menjajah Indonesia. Pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia. Tindakan ini melanggar Perjanjian Linggajati. Belanda berhasil merebut sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Akibatnya wilayah kekuasaan Republik Indonesia semakin kecil. Serangan militer Belanda ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I.
       Peristiwa tersebut menimbulkan protes dari negara-negara tetangga dan dunia internasional. Wakil-wakil dari India dan Australia mengusulkan kepada PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) agar mengadakan sidang untuk membicarakan masalah penyerangan Belanda ke wilayah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville (17 Januari 1948)
     Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan agar pihak Indonesia dan Belanda menghentikan tembak-menembak. Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 1947, Belanda mengumumkan gencatan senjata. Gencatan senjata adalah penghentian tembak-menembak di antara pihak-pihak yang berperang. PBB membantu penyelesaian sengketa antara Indonesia dan
     Belanda dengan membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas:
1. Australia, dipilih oleh Indonesia;
2. Belgia, dipilih oleh Belanda;
3. Amerika Serikat, dipilih oleh Australia dan Belanda.
      Komisi Tiga Negara (KTN) memprakarsai perundingan antara Indonesia dan Belanda. Perundingan dilakukan di atas kapal Renville, yaitu kapal Angkatan Laut Amerika Serikat. Oleh karena itu, hasil perundingan ini dinamakan Perjanjian Renville.
      Dalam perundingan itu Negara Indonesia, Belanda, dan masing-masing anggota KTN diwakili oleh sebuah delegasi.
1. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin.
2. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
3. Delegasi Australia dipimpin oleh Richard C. Kirby.
4. Delegasi Belgia dipimpin oleh Paul van Zeeland.
5. Delegasi Amerika Serikat dipimpin oleh Frank Porter Graham.

       Isi perjanjian Renville adalah sebagai berikut.
1. Belanda hanya mengakui daerah Republik Indonesia atas Jawa Tengah, Yogyakarta, sebagian 
    kecil Jawa  Barat, dan Sumatera.
2. Tentara Republik Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerah yang telah diduduki Belanda.

        Hasil Perjanjian Renville sangat merugikan Indonesia. Wilayah kekuasaan Republik Indonesia menjadi semakin sempit.

Agresi Militer Belanda II
        Belanda terus berusaha menguasai kembali Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan serangan atas wilayah Republik Indonesia. Penyerangan Belanda ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II. Ibu kota Republik Indonesia waktu itu, Yogyakarta, diserang Belanda.
        Perlu diketahui bahwa sejak 4 Januari 1946, lbu kota Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Belanda mengerahkan angkatan udaranya. Lapangan Udara Maguwo tidak dapat dipertahankan. Akhirnya Yogyakarta direbut Belanda. Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan Suryadarma ditangkap Belanda. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Pulau Bangka. Sebelum tertangkap, Presiden Sukarno telah mengirim mandat lewat radio kepada Menteri Kemakmuran, Mr. Syaffiruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera. Tujuannya ialah untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ibu kota Bukit Tinggi. 

        Agresi Militer Belanda II menimbulkan reaksi dunia, terutama negaranegara di Asia. Negara-negara di Asia seperti India, Myanmar, Afganistan, dan lain-lain segera mengadakan Konferensi New Delhi pada bulan Desember 1949. Mereka bersimpati kepada perjuangan rakyat Indonesia, dan mendesak agar:
1. Pemerintah RI segera dikembalikan ke Yogyakarta, dan
2. Serdadu Belanda segera ditarik mundur dari Indonesia.
     Belanda tidak memperdulikan desakan itu. Belanda baru bersedia berunding setelah Dewan Keamanan PBB turun tangan.


Usaha Diplomasi dan Pengakuan Kedaulatan
      Komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI (United Nations Commission for Indonesia) berhasil mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda dalam meja perundingan. Dalam perundingan-perundingan itu, delegasi dari Indonesia berjuang secara diplomasi supaya kedaulatan Indonesia diakui. Perundingan-perundingan itu antara lain, Perundingan Rum-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Perjanjian Rum-Royen
 Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. van Royen. Anggota delegasi Indonesia lainnya ialah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono lX.

 Isi Perjanjian Rum-Royen
1. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
 2. Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
3. Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
4. Akan diselenggarakan perundingan lagi, yaitu KMB, antara Belanda dan Indonesia setelah
    Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) atau Badan Musyawarah Negaranegara Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II. Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen. Sedangkan UNCI dipimpin oleh Chritchley.
          Hasil-hasil persetujuan yang dicapai dalam KMB adalah sebagai berikut.
1. Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan    
     kedaulatan kepada RIS pada akhir bulan Desember 1949.
2. RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia Belanda.
3. Irian Barat akan diserahkan setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda.
       Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB sangat memuaskan rakyat Indonesia. Akhirnya kedaulatan negara Indonesia diakui oleh pihak Belanda. Seluruh rakyat Indonesia menyambut hasil KMB dengan suka cita.

Pengakuan Kedaulatan
        Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
       Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.
            http://indonesia-zaman-doeloe.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html



No comments:

Post a Comment