Tuesday, March 29, 2016

BPUPKI dan PPKI ( IPS kls 5 SD)


Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia


Pada tahun 1944 Jepang terdesak dalam Perang Asia Pasifik, sehingga untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang dalam Perang ini. Maka Perdana Menteri Jepang, Koiso memberikan janji kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Untuk merealisasikan janji tersebut, Maka di bentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepangnya Dokoritzu Djunbi Coosakai.

BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada selaku Panglima Perang, mengumumkan pembentukan BPUPKI. Lalu pada tanggal 29 April 1945, BPUPKI resmi dibentuk, sementara anggotanya di lantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan struktur keanggotaan Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Soeroso dan Ichi Bangase sebagai wakil. Jumlah anggota BPUPKI awalnya berjumlah 60 orang, lalu bertambah lagi 6 orang sehingga jumlah keseluruhan anggotanya adalah 66 orang.  Ketua: Dr.Radjiman Wedyodningrat Wakil: ichibangase dan Soeroso Sekretaris: A.G Pringgodigdo Anggota : 60 orang dan bertambah 6 orang
 
Tugas BPUPKI : untuk menyelidiki dan merencanakan pemerintah Indonesia yang akan menerima kemerdekaan dari jepang dan menyusun rancangan UUD. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. -sidang pertama:  (29 Mei 1945-1 Juni 1945 )

Hasil sidang pertamakonsep dasar Negara atau yang biasa kita sebut sebagai Pancasila.


Dalam sidang ini ada 3 tokoh yang menyampaikan konsep dasar Negara (Pancasila), yaitu :  

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Supomo 
   (31 Mei  945),Ir. Soekarno (1 Juni 1945) 
 

    Dengan bunyi konsep Dasar Negara :  
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa

    2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

    3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    4. Kerakyaktan yang dipimpin oleh hikmat 
        kebijaksanaan

        dalam permusyawaratan perwakilan.

    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  
    Dengan bunyi konsep Dasar Negara :

  1. Persatuan

  2. Kekeluargaan

  3. Keseimbangan lahir dan bathin

  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat


 Dengan bunyi konsep Dasar Negara :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
 

Sebelum sidang BPUPKI yang pertama selesai, terjadi masa Reses (istirahat). Pada masa Reses ini terbentuklah Panitaia Sembilan yang bertugas untuk membahas kembali Konsep Dasar Negara yang di rumuskan pada saat siding Pertama BPUPKI untuk mencapai kesepakatan yang menjadi Dasar Negara bagi Negara Indonesia.

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Laksamana Maeda untuk membahas usul – usul mengenai asas dasar yang telah dikemukakan pada saat sidang pertama BPUPKI.

Kesembilan anggota Panitia Sembilan adalah :
1. Ir. Sukarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil)
3. Mr. A.A Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdul Kahar Muadzakir
6. Hadji Agoes Salim
7. Mr. Achmad Soebardjo
8. K.H Wachid Hasyim
9. Mr. Muhammad Yamin

Hasil kerja panitia Sembilan di sebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Yaitu :

1.  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya.

2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.  Persatuan Indonesia

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sidang kedua BPUPKI(10 – 17 Juli 1945):

Hasil dari sidang kedua ini adalah rancangan UUD 1945.
Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perang UUD dengan suara bulat menyetujui isi Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia Perancang UUD kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai oleh  prof. Dr. Soepomo. Tugas panitia kecil perancang UUD adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati . Dalam kesempatan itu, dibentuk pula “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri atas Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Soepomo dan H. Agoes Salim



PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Hisaichi Terauchi


Tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI  dibubarkan karena dianggap telah selesai menyelesaikan tugasnya, dan digantikan dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepangnya, Dokoritzu Djunbi Inkai. PPKI dibentuk atas usulan Jendral Terauchi. Keanggotaannya dilantik pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh Jendral Terauchi, dengan Ir. Sukarno sebagai Ketua,  Drs. Moh. Hatta sebagai wakil.  

Anggota PPKI awalnya berjumlah 21 orang, lalu, bertambah 6 orang sehingga jumlah akhir anggota PPKI sebanyak 27 orangDibentuk: 7 agustus 1945 atas usulan Jendral Terauchi.
keanggotaan dilantik: 9 Augustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh jendral Terauchi
Ketua: Ir.Sukarno Wakil: Drs. moh hatta anggota: 21 orang bertambah 6 orang.



  Tugas PPKI :

Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan  kekuasaan dari Jepang ke Indonesia dan menetapkan UUD 1945.
  PKI mengadakan siding sebanyak dua kali. Sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Ø  Menetapkan UUD 1945

Ø  Memilih Ir. Sukarno sebagai presiden dan Mr. Moh Hatta sebagai wakilnya

Ø  Untuk sementara tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional sebelum  terbentuknya MPR Pada sidang ini, dilakukan pengesahan dasar Negara yang sebelumnya dirumuskan oleh panitia Sembilan. Pengesahan ini dilakukan dengan mencoret/mengganti bunyi sila pertama “ Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “ Ketuhanan yang maha esa”

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang keduanya yang menghasilkan dua buah keputusan, yaitu :

1.  Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu, Kementrian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.

2.   Membagi daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
 

Dan pada akhirnya, PPKI mengadakan sidangnya yang ketiga pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil mengambil keputusan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah, Partai Nasional Indonesia, serta Badan Keamanan Rakyat.