Proses Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Pada tahun 1944 Jepang terdesak dalam Perang Asia Pasifik,
sehingga untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang
dalam Perang ini. Maka Perdana Menteri Jepang, Koiso memberikan janji
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Untuk merealisasikan
janji tersebut, Maka di bentuklah BPUPKI
(Badan
Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau
dalam bahasa Jepangnya Dokoritzu
Djunbi Coosakai.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1
Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada selaku Panglima Perang,
mengumumkan pembentukan BPUPKI. Lalu pada tanggal 29 April 1945, BPUPKI resmi
dibentuk, sementara anggotanya di lantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan
struktur keanggotaan Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua,
Soeroso dan Ichi Bangase sebagai wakil. Jumlah anggota
BPUPKI awalnya berjumlah 60 orang, lalu bertambah lagi 6 orang sehingga
jumlah keseluruhan anggotanya adalah 66 orang. Ketua: Dr.Radjiman Wedyodningrat
Wakil: ichibangase dan Soeroso Sekretaris: A.G Pringgodigdo Anggota : 60
orang dan bertambah 6 orang
Tugas BPUPKI : untuk
menyelidiki dan merencanakan pemerintah Indonesia yang akan menerima
kemerdekaan dari jepang dan menyusun rancangan UUD. BPUPKI mengadakan sidang
sebanyak dua kali.
-sidang pertama: (29 Mei 1945-1 Juni 1945 )
Hasil sidang pertamakonsep dasar
Negara atau yang biasa kita sebut sebagai Pancasila.
Dalam sidang ini ada 3 tokoh yang menyampaikan konsep dasar
Negara (Pancasila), yaitu :
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Supomo
(31 Mei 945),Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dengan bunyi
konsep Dasar Negara :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan
Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
4. Kerakyaktan yang dipimpin
oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Dengan bunyi
konsep Dasar Negara :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Dengan
bunyi konsep Dasar Negara :
1. Kebangsaan
Indonesia 2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan 3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sebelum sidang BPUPKI yang pertama selesai, terjadi masa Reses
(istirahat). Pada masa Reses ini terbentuklah Panitaia Sembilan yang bertugas
untuk membahas kembali Konsep Dasar Negara yang di rumuskan pada saat siding
Pertama BPUPKI untuk mencapai kesepakatan yang menjadi Dasar Negara bagi
Negara Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia Sembilan mengadakan pertemuan
di rumah Laksamana Maeda untuk membahas usul – usul mengenai asas dasar yang
telah dikemukakan pada saat sidang pertama BPUPKI.
Kesembilan anggota
Panitia Sembilan adalah :
1. Ir.
Sukarno (Ketua)
2. Drs.
Moh. Hatta (Wakil)
3. Mr.
A.A Maramis
4. Abikoesno
Tjokrosoejoso
5. Abdul
Kahar Muadzakir
|
6. Hadji
Agoes Salim
7. Mr. Achmad
Soebardjo
8. K.H
Wachid Hasyim
9. Mr.
Muhammad Yamin
|
Hasil kerja panitia Sembilan di sebut Jakarta Charter atau
Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Yaitu :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI(10 – 17 Juli 1945):
Hasil dari sidang kedua ini adalah rancangan UUD
1945.
Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir.
Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perang UUD dengan suara bulat
menyetujui isi Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia Perancang UUD kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai oleh
prof. Dr. Soepomo. Tugas panitia kecil perancang UUD adalah
menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati .
Dalam kesempatan itu, dibentuk pula “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri
atas Prof.
Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Soepomo dan H. Agoes Salim
PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
|
Hisaichi Terauchi
|
Tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap
telah selesai menyelesaikan tugasnya, dan digantikan dengan PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepangnya, Dokoritzu
Djunbi Inkai. PPKI dibentuk atas usulan Jendral Terauchi.
Keanggotaannya dilantik pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dallat, Vietnam
Selatan oleh Jendral Terauchi, dengan Ir. Sukarno sebagai Ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakil.
Anggota PPKI awalnya berjumlah 21 orang, lalu, bertambah 6 orang sehingga
jumlah akhir anggota PPKI sebanyak 27 orangDibentuk: 7 agustus 1945 atas usulan Jendral Terauchi.
keanggotaan dilantik: 9 Augustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh jendral
Terauchi
Ketua: Ir.Sukarno Wakil: Drs. moh hatta anggota: 21 orang bertambah 6 orang.
Tugas PPKI :
Mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke Indonesia dan menetapkan
UUD 1945.
PKI mengadakan siding sebanyak
dua kali. Sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Hasilnya adalah
sebagai berikut:
Ø Menetapkan UUD 1945
Ø Memilih Ir. Sukarno sebagai presiden
dan Mr. Moh Hatta sebagai wakilnya
Ø Untuk sementara tugas presiden
dibantu oleh Komite Nasional sebelum terbentuknya MPR Pada sidang ini, dilakukan
pengesahan dasar Negara yang sebelumnya dirumuskan oleh panitia Sembilan.
Pengesahan ini dilakukan dengan mencoret/mengganti bunyi sila pertama “
Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi
“ Ketuhanan yang maha esa”
Pada tanggal 19 Agustus 1945,
PPKI melaksanakan sidang keduanya yang menghasilkan dua buah
keputusan, yaitu :
1. Menetapkan
12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu, Kementrian Dalam Negeri,
Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial,
Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
2. Membagi
daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dan pada akhirnya, PPKI
mengadakan sidangnya yang ketiga pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil
mengambil keputusan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dan
Daerah, Partai Nasional Indonesia, serta Badan Keamanan Rakyat.
|